KEBIJAKAN PENGIRIMAN BARANG



Kami sampaikan kepada Pelanggan DB3 yang terhormat, perlu kami jelaskan disini bahwasanya pengiriman barang pesanan yang di beli oleh Pelanggan kami, secara umum dibagi ke dalam dua kelompok besar, yaitu :
1. Barang langsung dikirim dari toko atau gudang milik toko
  • Pengiriman di atur oleh kami
  • Pengiriman di atur oleh pembeli
2, Barang dikirim dari tempat lain karena pesanan tunggu. Pengriman berdasarkan kesepakatan dan pengiriman akhir sepenuhnya ditentukan oleh pemilik barang / Agen / Distributor / Pabrik, tentu saja ada juga pengaruh dari kurir.

Perlakuan pengiriman barang terahadap pesanan tersebut tentu sangatlah berbeda, karena proses transaksinya juga berbeda. Hal ini terjadi karena :
  • DB3 merupakan pedagang offline dimana pembeli melakukan transaksi langsung ke alamat toko dan
  • Sebagai pedagang online, transaksi dilaksanakan oleh pembeli melalui perangkat elektronik (telephone dan email).
Pada umumnya keluhan pengiriman barang  terjadi kepada Pembeli Online yang beralamat dalam kota Bandung dan sekitarnya yang menggunakan angkutan mobil atau kendaraan milik toko. Sedangkan untuk Pembeli online dimanapun lokasinya, yang menggunakan jasa kurir, seperti PT. Pos, JNE, TIKI, Go Box, Go Jek, serta perusahaan kargo atau angkutan lainnya tidak berpengaruh.

Mengapa hal tersebut bisa terjadi kepada para pembeli dalam kota Bandung dan sekitarnya ? Hal ini dikarenakan sebahagian kecil pembeli enggan membayar di muka secara Cash dan bahkan tidak mau membayar tanda jadi (DP). Mereka menginginkan pembayaran dilakukan setelah barang sampai dittujuan atau takut barang terlambat dikirim atau bahkan merasa jika barang yang dikirim tidak sesuai pesanan. Disinilah mulainya timbul permasalahan pengiriman barang oleh kami kepada pelanggan online.
DB3 adalah pedagang yang menganut sistem penjualan “Tunai” alias “Cash Keras”. Artinya barang yang dikirim ke alamat pembeli melalui “Darat atau menggunakan Kendaraan Toko”, diatur berdasarkan pembayaran yang masuk. Oleh karena itu, “Cara Pembayaran” yang dilakukan oleh pembeli online sangat berpengaruh kepada jadwal pengiriman.
Cara pembayaran yang dilakukan oleh pembeli kami ada tiga macam dan kami akan mengatur sbb :
  • Pembeli yang membayar secara “Cash dan Lunas” dengan jumlah volume yang besar (dilayani terlebih dahulu dan seterusnya.), merupakan pembeli pertama yang kami layani pada hari yang sama pada saat transaksi dilakukan (transaksi di bawah jam 12.00). Untuk transaksi di atas jam 13.00, pengiriman dilakukan kesokan harinya, kecuali daerah pengiriman sangat dekat.
  • Pembeli yang membayar Tanda Jadi dan Pelunasan sebelum barang di bongkar merupakan pembeli yang dilayani, jika pembeli Cash Keras sudah terlayani (kecuali ada kesepakatan tertentu).
  • Pembeli yang pembayarannya dilakukan setelah barang sampai ditempat, merupakan prioritas berikutnya, jika pembeli prioritas 1 dan 2 sudah terlayani.

Pengaturan seperti ini disebabkan oleh :
  • Waktu yang sangat terbatas (kemacetan lalu lintas dalam kota dan jam kerja toko).
  • Terbatasnya jumlah dan kapasitas mobil yang dipunyai toko. Sehingga pembeli dengan pembayaran urutan ke tiga selalu terlambat untuk dilayani.

Demikian informasi ini kami sampaikan kepada pelanggan dan calon pelanggan DB3. Semoga pelayanan ke depan dari kami terus semakin membaik

Bandung, 19 Desember 2017
H. Mahyunir Sudarma