Alat Pelindung Diri (APD) dan Keselamatan dalam bekerja merupakan hal yang diprioritaskan oleh perusahaan. Untuk menjamin pelaksanaannya, maka hal ini telah diatur di dalam Undang Undang Ketenagakerjaan. Tujuannya guna membuat standard yang jelas mengenai keselamatan kerja yang di dalamnya terdapat aspek APD.
APD atau alat perlindungan diri adalah komponen alat yang mampu memberi perlindungan ekstra pada seseorang dari risiko menjadi korban kecelakaan kerja. Umumnya, penggunaannya disesuaikan dengan tingkat bahaya serta risiko yang harus dihadapi, baik oleh para pekerja maupun orang-orang di sekelilingnya. Sehingga, diharapkan proses kerja dapat berlangsung aman untuk semua pihak
==============================================